- BUPATI MBD MELANTIK KEPALA DESA HILA KECAMATAN KEPULAUAN ROMA KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA
- KADIS KOMINFO : 80 UNIT BTS TERBANGUN DI MBD PADA TAHUN 2022
- WAKIL BUPATI MALUKU BARAT DAYA MELEPASKAN MAHASISWA KKN – PPM UGM PERIODE IV
- PERUSAHAN TAMBANG TEMBAGA WETAR REALISASIKAN KOMITMEN SOAL TENAGA KERJA
- Plt. SEKDA MBD PIMPIN ACARA SERAH TERIMA JABATAN LINGKUP PEMDA MBD
- SPAM PULAU MARSELA RAMPUNG, MASYARAKAT DIMINTA RAWAT DAN JAGA BERSAMA
- SERAHKAN BINGKISAN NATAL DI WERWARU, BUPATI MBD : SEMOGA BERMANFAAT
- GELAR SYUKUR NATAL BERSAMA, BUPATI MBD : SUKACITA NATAL HARUS DIRASAKAN SEMUA ORANG
- PENYEGARAN BIROKRASI, BUPATI MBD LANTIK 72 PEJABAT STRUKTURAL
- PEMKAB MBD AMBIL LANGKAH STRATEGIS PENANGANAN BANJIR ROTNAMA
KONFERENSI PERS BUPATI MALUKU BARAT DAYA TERKAIT KUOTA CPNS MBD TAHUN 2021

Tiakur -
malukubaratdayakab.go.id- Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Th.
Noach. S.T, Pimpinan DPRD beserta Wakil
Bupati Maluku Barat Daya, melakukan konferensi pers terkait dengan kuota CPNS
dan P3K Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2021, bertempat di Ruang Sidang
Utama, Kantor DPRD Kab. MBD, Senin (7/6/2021).
Bupati menyampaikan
bahwa telah terjadi kegagalan penginputan Analisa
Jabatan dan
Analisa Beban Kerja
yang merupakan salah satu persyaratan pokok dalam penentuan kuota CPNS Tahun
2021, sehingga Kabupaten Maluku Barat Daya tidak mendapatkan kuota CPNS tahun 2021. Sebagai
bentuk pertanggung jawaban, Kepala Daerah telah mengambil langkah-langkah
dan mencari solusi terkait dengan
permasalahan yang terjadi.
Langkah-langkah yang dilakukan antara lain, melakukan
koordinasi
dengan Gubernur Maluku dan BKD Provinsi Maluku dan selanjutnya melalui Gubernur Maluku
yang telah berkoordinasi dengan Menteri Pan RB dan Jajarannya, maka Pemerintah
Daerah dapat berkoordinasi langsung dengan
Pejabat
Tinggi Madya
pada Kementerian Pendayagunaan
Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi sehingga Kab. Maluku
Barat Daya memperoleh kuota P3K, dan untuk kuota CPNS, Pemerintah Pusat melalui
Menteri PAN RB meminta agar Pemerintah Kabupaten Maluku
Barat Daya segera menyiapkan
dokumen untuk pengusulan tahun 2022.
Konferensi pers ini dilakukan
untuk mengklarifikasi terkait dengan kuota CPNS dan P3K kepada masyarakat sehingga
tidak terjadi lagi simpang siur informasi sebagai akibat dari
kegagalan dan
ketidak-cakapan
yang terjadi di Pemerintah Daerah. Secara internal Bupati akan melakukan
evaluasi-evaluasi, serta bertanggung jawab untuk seluruh proses yang terjadi.
Baca Lainnya :
- BKPSDM Gelar Ujian Dinas Bagi 113 ASN Lingkup Pemkab MBD0
- Bupati : Karena Setiap Uang Rakyat Harus Digunakan Secara Bertanggung Jawab untuk Kepentingan Rakyat0
- KUNJUNGAN KERJA WAKIL BUPATI MBD DI KECAMATAN MDONA HYERA0
- KETUA TP.PKK KAB. MBD HADIRI PENYERAHAN BANTUAN DINAS PERTANIAN PROVINSI MALUKU 0
- BUPATI MERESMIKAN SPAM KECAMATAN KISAR UTARA0
Bupati juga menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada seluruh rakyat Maluku Barat Daya, karena tidak maksimal melakukan tugas dan tanggung jawab terutama untuk mengupayakan kuota CPNS Tahun 2021, dengan harapan semoga di waktu-waktu mendatang tidak lagi terjadi hal-hal seperti ini.
"Terkait dengan punishment
(hukuman) terhadap pejabat maupun ASN
yang berkaitan dengan ini akan dilakukan, tetapi sampai hari ini kewenangan
saya untuk melakukan promosi,
mutasi dan
demosi belum
dapat dilakukan karena terikat dengan
Undang-Undang Pemilu bahwa setelah 6 bulan dilantik, Bupati dapat melakukan mutasi, promosi dan demosi" kata Bupati
Wakil Bupati Drs. Agustinus L. Kilikily M.Si menjelaskan
bahwa untuk Kabupaten
MBD kuota CPNS tidak ada tetapi untuk P3K Tahun 2021 Kab. MBD memperoleh kuota sebanyak 589. Khusus
untuk P3K bagi generasi muda Kabupaten Maluku Barat Daya yang telah lulus khusus
Sarjana (S1),
ada dua keuntungan khusus yaitu : pertama khusus untuk pelamar P3K yang telah melakukan
kontrak selama diatas 3 Tahun mendapat bonus 10%, kedua khusus untuk pelamar
yang usianya diatas 35 tahun itu mendapat bonus
15%, ditambah apabila mengikuti tes dan
hasil tesnya di atas 30% maka minimal sudah berpotensi lulus tes P3K. Khusus P3K ini lebih
difokuskan untuk anak asli Daerah Maluku Barat Daya. Seorang
pelamar yang umurnya mencapai 35-59 tahun
masih dapat diterima,
meskipun kekurangan dari P3K ini adalah tidak mendapatkan pensiun
selayaknya PNS.
Terkait dengan anak daerah Bupati
menambahkan bahwa bukan hanya untuk anak yang lahir di Maluku
Barat Daya saja karena faktanya
di beberapa
desa ada saudara-saudara yang mengajar tetapi
bukan anak asli Maluku Barat Daya,
data mereka ada di dapodik, jadi mereka dapat ikut tes P3K jelasnya.
Ketua DPRD, Petrus A. Tunay, A.Md selain menjelaskan tentang proses penerimaaan P3K, juga menambahkan terkait informasi yang disampaikan pada beberapa media bahwa Kab.
MBD adalah satu-satunya Kab/ Kota yang tidak mendapatkan kuota CPNS adalah tidak
benar. Dari hasil koordinasi dengan Kementerian PAN RB, ada 40 Kab/Kota lainnya
yang tidak mendapat kuota CPNS tahun 2021. Untuk
Provinsi Maluku, selain Kab. Maluku Barat Daya, Kota Tual juga tidak
mendapatkan alokasi kuota CPNS tahun 2021. Untuk itu dirinya berharap agar informasi yang
akan disebarluaskan hendaknya telah mendapat konfirmasi yang
benar dan valid dari
pihak-pihak yang berkepentingan sehingga informasi yang disebarluaskan adalah
informasi yang benar dan tidak meresahkan masyarakat. Kalwedo ... (Kominfo21)