- BUPATI MALUKU BARAT DAYA HADIRI RUPS PT. BANK MALUKU-MALUT TAHUN 2023
- HARI DESA ASRI NUSANTARA : PEMDA TURUT GELAR PENANAMAN POHON SERENTAK DI DESA SELURUH INDONESIA
- Hadiri Persidangan ke-39 GPM Klasis PP. Lemola, Wabup Harapkan Kerjasama dan Dukungan
- Wakil Bupati: Peringatan HKN, Pelayanan Masyarakat Lebih Diutamakan
- BUPATI MBD SERAHKAN LKPD KEPADA BPK RI PERWAKILAN MALUKU
- PEMKAB MALUKU BARAT DAYA TERIMA PENGHARGAAN UHC AWARD 2023
- Pemda Terima Kunker Wakil Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Maluku
- DPRD DAN PEMKAB MBD PERJUANGKAN 4.017 HONORER KE KEMENPAN-RB
- MBD RAIH PENGHARGAAN INVESTASI TERTINGGI SE-MALUKU TAHUN 2022
- KADIS DIKBUD MBD : MASUK SD, TAK BOLEH ADA TES CALISTUNG
Dinas Komunikasi dan Informatika
Pembangunan nasional yang sedang
dilaksanakan pada dasarnya hanya akan berhasil jika pembangunan daerah sebagai
sub sistem dari rangkaian pelaksanaan pembangunan nasional berhasil dilakukan
oleh masyarakat bersama pemerintah daerah secara berencana, bertahap dan
berkesinambungan sesuai dengan kondisi, potensi dan aspirasi masyarakat yang
timbul dan berkembang di daerahnya.
Sebagai unsur Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) Dinas Komunikasi dan Informatika menjalankan tugas melaksanakan
sebagian urusan rumah tangga daerah yang meliputi hubungan pemberdayaan potensi
informasi, penyampaian informasi baik langsung maupun melalui media. Dinas
Komunikasi dan Informatika terbentuk dan melaksanakan program kegiatannya mulai
di bulan Januari 2017, sebelumnya berada pada satu bidang yaitu bidang
Komunikasi dan Informatika pada Dinas Perhubungan, Komunkasi dan Informatika.
Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya keberadaannya
berdasarkan Peraturan Daerah Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, dan
berdasarkan Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 31 Tahun 2019 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Komunikasi dan Informatika, maka susunan organisasi Dinas Komunikasi dan
Informatika terdiri dari :
1. Kepala
Dinas Komunikasi dan Informatika
2. Sekretaris,
membawakan :
a. Sub
Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
b. Sub
Bagian Keuangan dan Aset;
c. Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian.
3. Bidang Komunikasi dan Informatika, membawakan :
a. Seksi Humas dan Media Massa;
b. Seksi
Pengelolaan Sumber Daya Layanan Publik dan Tata Kelola E-Gov.
4. Bidang
Penyelenggaraan E-Goverment, membawakan :
a. Seksi
Pengembangan Infrastruktur dan Teknologi;
b. Seksi
Pengembangan Aplikasi dan Keamanan Informasi E-Goverment.
5. Bidang
Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, membawakan :
a. Seksi
Media Publik;
b. Seksi
Pengelolaan dan Pelayanan Informasi.
6. Bidang
Statistik dan Persandian, membawakan :
a. Seksi Penyelenggaraan Statistik Sektoral;
b. Seksi Penyelenggaraan Persandian.
7. Unit
Pelaksana Teknis
8. Kelompok
Fungsional.
