- 3 JEMAAH HAJI ASAL KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA TIBA DI TIAKUR
- WAKIL BUPATI HADIRI DOA BERSAMA LINTAS AGAMA JELANG HUT RI KE-77
- Tema dan Logo Kemerdekaan
- EVAKUASI 206 PENUMPANG KM. PANGRANGO DENGAN TUGBOAT
- 48 SEKOLAH IKUT PENINGKATAN KAPASITAS PENGELOLAAN DANA BOS
- Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka MBD 2022
- Asisten Bidang Pemerintahan Setda MBD Buka Kegiatan Perlombaan Peringati HUT MBD dan HUT RI
- PEMKAB MBD RAYAKAN HARI LAHIR KE-14 SECARA SEDERHANA
- RUNNER UP PUTRI PARIWISATA MALUKU TIBA DI MBD
- JELANG HUT KE-14 KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA, DPRD GELAR RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA
Dinas Komunikasi dan Informatika
Pembangunan nasional yang sedang
dilaksanakan pada dasarnya hanya akan berhasil jika pembangunan daerah sebagai
sub sistem dari rangkaian pelaksanaan pembangunan nasional berhasil dilakukan
oleh masyarakat bersama pemerintah daerah secara berencana, bertahap dan
berkesinambungan sesuai dengan kondisi, potensi dan aspirasi masyarakat yang
timbul dan berkembang di daerahnya.
Sebagai unsur Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) Dinas Komunikasi dan Informatika menjalankan tugas melaksanakan
sebagian urusan rumah tangga daerah yang meliputi hubungan pemberdayaan potensi
informasi, penyampaian informasi baik langsung maupun melalui media. Dinas
Komunikasi dan Informatika terbentuk dan melaksanakan program kegiatannya mulai
di bulan Januari 2017, sebelumnya berada pada satu bidang yaitu bidang
Komunikasi dan Informatika pada Dinas Perhubungan, Komunkasi dan Informatika.
Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya keberadaannya
berdasarkan Peraturan Daerah Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, dan
berdasarkan Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 31 Tahun 2019 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Komunikasi dan Informatika, maka susunan organisasi Dinas Komunikasi dan
Informatika terdiri dari :
1. Kepala
Dinas Komunikasi dan Informatika
2. Sekretaris,
membawakan :
a. Sub
Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
b. Sub
Bagian Keuangan dan Aset;
c. Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian.
3. Bidang Komunikasi dan Informatika, membawakan :
a. Seksi Humas dan Media Massa;
b. Seksi
Pengelolaan Sumber Daya Layanan Publik dan Tata Kelola E-Gov.
4. Bidang
Penyelenggaraan E-Goverment, membawakan :
a. Seksi
Pengembangan Infrastruktur dan Teknologi;
b. Seksi
Pengembangan Aplikasi dan Keamanan Informasi E-Goverment.
5. Bidang
Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, membawakan :
a. Seksi
Media Publik;
b. Seksi
Pengelolaan dan Pelayanan Informasi.
6. Bidang
Statistik dan Persandian, membawakan :
a. Seksi Penyelenggaraan Statistik Sektoral;
b. Seksi Penyelenggaraan Persandian.
7. Unit
Pelaksana Teknis
8. Kelompok
Fungsional.
