Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKP Kab.MBD T.A. 2019
Noach: “Pemerintah Daerah tidak korupsi tapi oknum yang korupsi’’

By admin 14 Feb 2020, 08:39:40 WIB Pemerintahan
Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKP Kab.MBD T.A. 2019

Tiakur - malukubaratdayakab.go,id – Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Kab. MBD dilaksanakan Entry Meeting Tim Audit Interim BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku bersama Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Th. Noach, S.T serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Asisten Bidang Administrasi  Pemerintahan dan Pimpinan OPD Lingkup Kab. MBD,Kamis (13/02/2020).

Dalam arahan umumnya Bupati Maluku Barat Daya mengungkapkan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah ingin agar laporan keuangannya tersaji dengan baik, tetapi kadang-kadang dilapangan terjadi kendala teknis, dan ini yang harus diperbaiki. Beberapa waktu  lalu kita diperhadapakan dengan masalah pencatatan asset dan  sudah mulai membersihkannya.

Baca Lainnya :

Lebih lanjut dikatakan bahwa Pemda Maluku Barat Daya bermimpi untuk sama dengan daerah-daerah lain, karena Pemkab.MBD mendapat  opini WDP terus maka mudah-mudahan tahun ini mendapat opini WTP. WTP itu bukan hadiah, tetapi merupakan keja keras kita, sehingga sebagai pimpinan OPD diharapkan harus dapat mengontrol dan memastikan bahwa penggunaan anggaran di OPD tersebut berjalan sesuai alurnya, pelaporan dan pencatatannya berjalan sesuai aturan.


“Saya bercita-cita mendapat WTP tetapi tidak sedikitpun menghapus keinginan saya untuk menghabisi para koruptor. WTP tapi didalamnya ada korupsi setelah predikat WTP saya akan proses. Ini penegasan saya di awal Tahun 2020, WTP itu harus Clear dan Clean. Artinya kita dapat predikat itu karena betul-betul kelas kita, bukan tambal sulam, bukan kerena main mata. Tetapi jika ada skema kebijakan yang mencurigai kearah korupsi akan diselesaikan secara hukum dan saya pasti mengambil tindakan itu. Kabupaten MBD di media massa dan media sosial di anggap sebagai  kabupaten korup, saya mau tunjukan bahwa Pemerintah Daerah tidak korupsi tetapi oknumlah yang korupsi” kata Bupati.

Beliau menggambarkan dengan analogi sederhana bahwa Pemerintah memberikan uang ke daerah dalam bentuk DAK dan DAU, karena uangnya turun  BPK sebagai lembaga di pusat diperintahkan untuk memeriksa apakah salah atau tidak, pusat memberikan uang, siapa yang menyusun programnya, pusat tidak menyusun programnya tetapi kita yang membuat program sesuai visi dan misi Bupati. Dua fungsi BPK memeriksa keuangan daerah kita yang pertama melapor kepada Pemerintah Pusat bahwa uangnya tidak dipakai sembarang dan kedua adalah membantu Bupati memastikan bahwa uang yang diminta itu sesuai dengan visi misi yang disusun dalam RPJMD. Kalau anggarannya di belokan itu sama dengan menghambat visi dan misi Bupati. Ini juga sebagai alat untuk menilai aparatur yang dipimpin apakah menjalankan RPJMD sebagai perintah atau tidak.

Selaku ketua Tim Audit Interim BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Ananto Ari Bowo menyampaikan beberapa hal teknis mengenai pemeriksaan awal terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2019 dengan jadwal pemeriksaannya adalah entry meeting 13 Februari 2020, pelaksanaan pemeriksaan selama 30 hari kerja dan exit meeting pada tanggal 11Maret 2020.

Selanjutnya dijelaskan tujuan pemeriksaan ini adalah memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya terutama atas permasalahan yang berdampak/berpotensi pada opini, menilai kepatuhan atas perundang-undangan, pengujian substantive yang dilakukan terbatas pada transaksi/saldo akun-akun tertentu.

Harapan  yang ingin dicapai yakni pertama  adanya komitmen Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya dalam membantu kelancaran proses pemeriksaaan yang meliputi penyediaan data, dokumen dan proses pemeriksaan lapangan yang diperlukan selama pemeriksaan. Kedua koordinasi dan kerja sama yang baik dari Pimpinan OPD selama proses pemeriksaan terkait keberadaan pejabat. Ketiga tim akan memberikan jadwal kepada masing-masing OPD melalui Sekretaris Daerah.

Terkait hal tersebut diatas Ananto mengharapkan kerja sama yang baik dari pihak-pihak yang akan melakukan dinas keluar daerah agar menyesuaikan dengan jadwal pemeriksaan yang ada. Pejabat terkait yang dibutuhkan dalam pemeriksaan awal adalah Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Pejabat Penatausahaan Keuangan (Sekretaris OPD), Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Kalwedo… (Diskominfo-MBD





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment