- Wakil Bupati MBD Hadiri Pembukaan Sidang X Klasis PP Babar Timur
- BUPATI MALUKU BARAT DAYA HADIRI RUPS PT. BANK MALUKU-MALUT TAHUN 2023
- HARI DESA ASRI NUSANTARA : PEMDA TURUT GELAR PENANAMAN POHON SERENTAK DI DESA SELURUH INDONESIA
- Hadiri Persidangan ke-39 GPM Klasis PP. Lemola, Wabup Harapkan Kerjasama dan Dukungan
- Wakil Bupati: Peringatan HKN, Pelayanan Masyarakat Lebih Diutamakan
- BUPATI MBD SERAHKAN LKPD KEPADA BPK RI PERWAKILAN MALUKU
- PEMKAB MALUKU BARAT DAYA TERIMA PENGHARGAAN UHC AWARD 2023
- Pemda Terima Kunker Wakil Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Maluku
- DPRD DAN PEMKAB MBD PERJUANGKAN 4.017 HONORER KE KEMENPAN-RB
- MBD RAIH PENGHARGAAN INVESTASI TERTINGGI SE-MALUKU TAHUN 2022
Bupati : Karena Setiap Uang Rakyat Harus Digunakan Secara Bertanggung Jawab untuk Kepentingan Rakyat

Tiakur-malukubaratdayakab.go.id – Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kab. MBD dalam rangka penyampaian pidato pengantar Bupati Maluku Barat Daya terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kab. MBD Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan Senin (7/6/2021) bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kab. MBD.
Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Petrus A. Tunay, A.Md didampingi oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kab. Maluku Barat Daya.
Bupati MBD, Benyamin TH. Naoch, S.T saat menyampaikan pidatonya mengatakan bahwa atas kerja keras dan upaya yang sungguh-sungguh dari semua pihak maka Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diberikan kepada Kab. MBD. Predikat dua tahun berturut-turut sudah sepatutnya kita syukuri dan banggakan. Namun, hal ini tidak boleh membuat kita terlena dan puas, karena setiap tahun tantangan pengelolaan keuangan daerah terus bertambah untuk itu mestinya kita jaga akuntabilitas tata keuangan daerah ini dengan baik.
Baca Lainnya :
- KUNJUNGAN KERJA WAKIL BUPATI MBD DI KECAMATAN MDONA HYERA0
- KETUA TP.PKK KAB. MBD HADIRI PENYERAHAN BANTUAN DINAS PERTANIAN PROVINSI MALUKU 0
- BUPATI MERESMIKAN SPAM KECAMATAN KISAR UTARA0
- TEMUI WARGA PULAU KISAR, BUPATI SERAHKAN BANTUAN HIBAH DAN RESMIKAN DUA GEDUNG0
- PELETAKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN GEDUNG PASTORI KLASIS PP. KISAR0
Menurut Bupati WTP yang diterima
oleh Pemerintah Kab. MBD ini bukanlah suatu prestasi tapi merupakan suatu
keharusan/kewajiban mutlak yang harus dilakukan oleh seluruh penyelenggaraan
Pemerintah Daerah yang ada di Indonesia. “Karena setiap rupiah uang rakyat
dalam APBD harus digunakan secara bertanggungjawab, harus dikelola dengan
transparan dan sebaik-baiknya serta digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan
rakayat”.
Dalam rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPB Kab. MBD Tahun Anggaran 2020, diajukan 7 macam laporan yang telah diaudit yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan sebagai wujud pelaksanaan atas ketentuan Pasal 190 Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dikesempatan ini juga Bupati mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam hubungan yang harmonis dan sinergis serta mengajak Pimpinan dan Anggota DPRD untuk tetap melaksanakan amanah rakyat dengan taat pada aturan hukum dan tata kelola keuangan daerah secara baik.
“Mendapatkan opini WTP atas LKPD
Tahun 2020 bukanlah tujuan akhir, namun kita harus pastikan bahwa setiap rupiah
APBD telah dikelola dengan baik dan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakayat
itulah yang menjadi tujuan akhir dari pengelolaan keuangan daerah” ungkap
Bupati. Kalwedo (kominfo21)